PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Mutasi JF ke JA dilakukan sesuai dengan jenjang Jabatan, kualifikasi, Kompetensi, dan syarat Jabatan. (2) Mutasi JF ahli utama dilakukan secara horizontal ke dalam JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
