PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Mutasi antar JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat Jabatan. (2) Mutasi antar JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang Jabatan dan angka kredit yang setara. (3) Mutasi antar JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun JF melalui mekanisme Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kebutuhan organisasi.
