PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Mutasi dalam Jabatan pelaksana dari formasi calon PNS dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun; dan b. berada pada kelas Jabatan yang sama. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan jika terdapat perubahan struktur organisasi Kementerian.
