PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Mutasi dalam JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam jenjang yang setara sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat Jabatan. (2) Mutasi JA ke JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
