PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Pengisian Jabatan dalam rangka pelaksanaan Pola Karier dapat dilakukan melalui mekanisme mutasi, promosi, pengangkatan pertama, atau penyesuaian/inpassing. (2) Mekanisme pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai baik periodik atau tahunan yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
