PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dalam JA, JF dan JPT. (2) Mutasi antarjabatan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: a. dalam fungsi utama; b. dalam fungsi pendukung; atau c. lintas fungsi.
