Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN POLA KARIER
(1) PyB menyusun rencana pengembangan Karier berdasarkan Pola Karier dengan memperhatikan: a. urutan Karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPT atau Jabatan administrator; b. tugas serumpun, Kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan; dan c. rencana suksesi berdasarkan Manajemen Talenta. (2) Rencana pengembangan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. (3) Urutan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun dari Jabatan paling rendah ke Jabatan paling tinggi, baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi dalam Jalur Karier horizontal, Jalur Karier vertikal, maupun Jalur Karier diagonal. (4) Rencana pengembangan Karier disusun dengan mempertimbangkan kelompok Jabatan kritikal, dalam kerangka Manajemen Talenta. (5) Rencana pengembangan Karier dilaksanakan dalam lingkup antar Unit Kerja di lingkungan Kementerian, paling sedikit memuat JA, JF ahli pertama, dan JF keterampilan.
