PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 2 — JENIS JABATAN, PROFIL PNS, STANDAR KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN JALUR KARIER
(1) Jalur Karier diagonal bagi JA ke JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi: a. Jabatan administrator dapat berpindah secara diagonal ke JF ahli utama; b. Jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke JF ahli madya; atau c. Jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke JF keahlian atau JF keterampilan.
(2) Jalur Karier diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. perpindahan Jabatan; b. penyesuaian/inpassing; atau c. promosi dalam JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
