PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 2 — JENIS JABATAN, PROFIL PNS, STANDAR KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN JALUR KARIER
(1) Jalur Karier diagonal bagi JF ke JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi: a. JF keterampilan atau JF ahli pertama dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan pengawas; atau b. JF ahli muda dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan administrator. (2) Jalur Karier diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme penugasan pada Jabatan di luar JF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
