Pasal 15
BAB 2 — JENIS JABATAN, PROFIL PNS, STANDAR KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN JALUR KARIER
(1) Jalur Karier diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF. (2) Jalur Karier diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi: a. JA ke JF; b. JF ke JA; c. Jabatan administrator atau JF ahli madya ke dalam JPT pratama; atau d. JF ahli utama ke dalam JPT madya. (3) Jalur Karier diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap PNS yang mempunyai kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja dengan sebutan baik atau sangat baik. (4) Jalur Karier diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kenaikan jenjang pada kelompok Jabatan yang berbeda. (5) Jalur Karier diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenjang Jabatan di Kementerian.
