PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 2 — JENIS JABATAN, PROFIL PNS, STANDAR KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN JALUR KARIER
(1) Jalur Karier vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi dilaksanakan melalui mekanisme promosi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT. (2) Jalur Karier vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap PNS yang mempunyai kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja dengan sebutan baik atau sangat baik. (3) Jalur Karier vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kenaikan jenjang pada kelompok Jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
