PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 2 — JENIS JABATAN, PROFIL PNS, STANDAR KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN JALUR KARIER
(1) Jalur Karier horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mekanisme mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. (2) Jalur Karier horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pengembangan wawasan dan pengalaman kerja yang berbeda.
