PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — JENIS JABATAN, PROFIL PNS, STANDAR KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN JALUR KARIER
(1) Jalur Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditempuh dalam bentuk: a. horizontal; b. vertikal; dan c. diagonal. (2) Jalur Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. internal Unit Kerja; dan b. antarunit Kerja. (3) Jalur Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
