PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 2 — JENIS JABATAN, PROFIL PNS, STANDAR KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, DAN JALUR KARIER
(1) Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf c terdiri dari: a. Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi b. Standar Kompetensi Jabatan Administrasi c. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (2) Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Standar Kompetensi Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan b ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
