PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Naskah asli Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang ditetapkan oleh Kementerian disimpan oleh pusat JDIH Kemenparekraf.
(2) Salinan naskah asli Dokumen Hukum dapat disimpan oleh anggota JDIH Kemenparekraf. (3) Pusat JDIH Kemenparekraf dapat meminta naskah asli Dokumen Hukum yang disimpan oleh anggota JDIH Kemenparekraf.
