PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) JDIH Kemenparekraf memuat Dokumen Hukum berupa: a. peraturan Menteri; b. keputusan Menteri; c. instruksi Menteri; d. surat edaran; e. nota kesepahaman/perjanjian kerja sama Kementerian; dan f. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian. (2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) JDIH Kemenparekraf dapat memuat: a. naskah akademis, naskah urgensi, atau kajian teknis; b. petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan; c. yurisprudensi; dan d. Dokumen Hukum lainnya. (3) Selain memuat Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), JDIH Kemenparekraf memuat Informasi Hukum.
