PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI...
Pasal 9
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pusat JDIH Kemenparekraf membentuk tim teknis JDIH Kemenparekraf.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. pusat JDIH Kemenparekraf; b. anggota JDIH Kemenparekraf; dan c. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi informasi dan jaringan. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
