PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 81
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INFRASTRUKTUR
Direktorat Tata Kelola Destinasi mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola destinasi, serta perintisan dan pembinaan badan pelaksana otorita pariwisata di bawah Kementerian/Badan.
