Pasal 80
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INFRASTRUKTUR
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur. (2) Subbagian Kepegawaian, Hukum, dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, bahan advokasi hukum, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.
