Pasal 82
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INFRASTRUKTUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Direktorat Tata Kelola Destinasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang strategi pengembangan, fasilitasi sertifikasi, pengembangan ekosistem destinasi pariwisata berkelanjutan, manajemen
krisis di destinasi, serta perintisan dan pembinaan badan pelaksana otorita pariwisata di bawah Kementerian/Badan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang strategi pengembangan, fasilitasi sertifikasi, pengembangan ekosistem destinasi pariwisata berkelanjutan, manajemen krisis di destinasi, serta perintisan dan pembinaan badan pelaksana otorita pariwisata di bawah Kementerian/Badan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi pengembangan, fasilitasi sertifikasi, pengembangan ekosistem destinasi pariwisata berkelanjutan, manajemen krisis di destinasi, serta perintisan dan pembinaan badan pelaksana otorita pariwisata di bawah Kementerian/Badan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi pengembangan, fasilitasi sertifikasi, pengembangan ekosistem destinasi pariwisata berkelanjutan, manajemen krisis di destinasi, serta perintisan dan pembinaan badan pelaksana otorita pariwisata di bawah Kementerian/Badan; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pengembangan, fasilitasi sertifikasi, pengembangan ekosistem destinasi pariwisata berkelanjutan, manajemen krisis di destinasi, serta perintisan dan pembinaan badan pelaksana otorita pariwisata di bawah Kementerian/Badan.
