PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 209
BAB 12 — PUSAT
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, umum, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana dan kerumahtanggaan Pusat.
