PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 210
BAB 12 — PUSAT
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
