PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 207
BAB 12 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pusat Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data, informasi, dan capaian proyek teknis pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif secara digital; dan b. pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan jaringan; c. pengelolaan perpustakaan Kementerian/Badan; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
