PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 206
BAB 12 — PUSAT
Pusat Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan capaian proyek teknis pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif secara digital, pengembangan teknologi informasi dan jaringan, dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian/Badan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
