PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 205
BAB 12 — PUSAT
(1) Pusat Data dan Sistem Informasi adalah unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama. (2) Pusat Data dan Sistem Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
