PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 202
BAB 11 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, dan pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, dan penatausahaan barang milik negara;
c. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, dan bahan advokasi hukum; d. penyiapan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; e. penataan organisasi dan tata laksana; dan f. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
