PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 201
BAB 11 — INSPEKTORAT UTAMA
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, umum, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana, dan kerumahtanggaan Inspektorat Utama.
