PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 15
BAB 5 — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap penggunaan sertifikat dilakukan melalui: a. pemeriksaan terhadap kesesuaian antara kegiatan usaha pariwisata dengan sertifikat yang diterbitkan; dan b. pemantauan terhadap masa berlaku sertifikat dan tindak lanjut pembaharuannya.
