PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 16
BAB 5 — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap kinerja LSU Bidang Pariwisata dilakukan melalui: a. pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana kelembagaan; b. kelengkapan dan fungsi perangkat kerja; c. analisis dan evaluasi terhadap program kerja dan realisasinya; dan d. pemantauan terhadap tugas dan fungsi Auditor dan personil yang dilibatkan dalam kegiatan sertifikasi oleh LSU Bidang Pariwisata dalam persiapan, pelaksanaan, dan pasca kegiatan audit.
