PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 14
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Setiap Usaha Pariwisata yang telah memperoleh sertifikat harus memasang Sertifikat Usaha Pariwisata di tempat yang mudah dilihat oleh umum. (2) Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. (3) Usaha Pariwisata wajib memperbaharui Sertifikat Usaha Pariwisata yang masa berlakunya telah berakhir.
