PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 13
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan melalui: a. pemeriksaan terhadap laporan kegiatan dari LSU Bidang Pariwisata; b. pengumpulan data/informasi, baik langsung maupun tidak langsung; dan c. pemantauan terhadap proses pelaksanaan sertifikasi mulai dari kegiatan audit sampai dengan tindak lanjut diterbitkannya Sertifikat Usaha Pariwisata. (2) Apabila dianggap perlu, Komisi Otorisasi dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi Usaha Pariwisata yang sedang/telah diaudit. www.djpp.kemenkumham.go.id
