Pasal 12
BAB 3 — SERTIFIKASI DAN SERTIFIKAT
(1) Dalam hal Usaha Wisata Perahu Layar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar yang berlaku berdasarkan Sertifikat yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Sertifikat yang dimiliki menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Wisata Perahu Layar.
