PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA WISATA PERAHU LAYAR
Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKASI DAN SERTIFIKAT
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Wisata Perahu Layar Berakomodasi dan/atau Usaha Wisata Perahu Layar Tidak Berakomodasi. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar yang berlaku bagi Usaha Wisata Perahu Layar dalam rangka Sertifikasi dan penerbitan Sertifikat, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
