PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA WISATA PERAHU LAYAR
Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKASI DAN SERTIFIKAT
(1) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar yang berlaku bagi Usaha Wisata Perahu Layar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Wisata Perahu Layar Berakomodasi. (2) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar yang berlaku bagi Usaha Wisata Perahu Layar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b, tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Wisata Perahu Layar Tidak Berakomodasi
