PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA WISATA PERAHU LAYAR
Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKASI DAN SERTIFIKAT
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi Usaha Wisata Perahu Layar yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
