PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA WISATA PERAHU LAYAR
Pasal 13
BAB 3 — SERTIFIKASI DAN SERTIFIKAT
(1) Pengusaha Pariwisata dapat melakukan penilaian secara mandiri sebelum pelaksanaan Sertifikasi oleh LSU Bidang Pariwisata. (2) Penilaian secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Pengusaha Pariwisata untuk melaksanakan Sertifikasi, berdasarkan ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. (3) Penilaian secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
