PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA LAPANGAN GOLF
Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKASI DAN SERTIFIKAT
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar yang berlaku bagi Usaha Lapangan Golf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Lapangan Golf.
