Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKASI DAN SERTIFIKAT
(1) Untuk keperluan Sertifikasi dan penerbitan Sertifikat, harus dilakukan penilaian terhadap:
a. pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Lapangan Golf. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka Sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar yang berlaku bagi Usaha Lapangan Golf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 3 (tiga) unsur dan 20 (dua puluh) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 11 (sebelas) sub unsur; dan c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 22 (dua puluh dua) sub unsur.
