PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA LAPANGAN GOLF
Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKASI DAN SERTIFIKAT
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Lapangan Golf. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar yang berlaku bagi Usaha Lapangan Golf dalam rangka Sertifikasi dan penerbitan Sertifikat, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
