Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKASI DAN SERTIFIKAT
(1) Dalam hal Usaha Lapangan Golf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar yang berlaku berdasarkan Sertifikat yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Sertifikat yang dimiliki menjadi tidak berlaku dan Pengusaha
Pariwisata yang bersangkutan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Lapangan Golf.
