PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA LAPANGAN GOLF
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan usaha lapangan golf; b. sertifikasi dan sertifikat; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
