PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA LAPANGAN GOLF
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN USAHA LAPANGAN GOLF
Penyelenggaraan Usaha Lapangan Golf selain menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf harus dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
