PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 9
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, penganggaran, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan manajemen pengendalian, akuntansi dan pelaporan keuangan serta tata kelola perbendaharaan dan verifikasi.
