PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 8
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Sekretariat Kementerian terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Hukum dan Komunikasi Publik; dan c. Biro Umum, Kepegawaian dan Organisasi.
