PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan rencana program dan manajemen pengendalian; c. pelaksanaan akuntansi, evaluasi dan pelaporan keuangan, tata kelola perbendaharaan, pelaksanaan anggaran dan verifikasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
