PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Rencana Program dan Anggaran; b. Bagian Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Manajemen Pengendalian; c. Bagian Akuntasi dan Pelaporan; d. Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
