PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 12
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Rencana Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi serta penyusunan rencana program dan anggaran.
