Pasal 13
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan rencana program dan anggaran kementerian, penetapan kinerja, indikator kinerja utama, rencana kerja, rencana kerja tahunan dan rencana kerja anggaran kementerian;
b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan forum komunikasi perencanaan pusat dan daerah, rapat kerja, rapat koordinasi, rapat koordinasi teknis/daerah dan forum diskusi kebijakan pembangunan pariwisata serta Musrenbang; c. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Petunjuk Operasional Kegiatan serta penyesuaian/revisi dokumen anggaran kementerian dan rancangan bahan nota keuangan, penetapan kinerja dan dukungan kegiatan tambahan di lingkungan Kementerian serta standar biaya keluaran; dan d. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan dan pelaksanaan koordinasi penyesuaian anggaran.
