Pasal 61
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan rencana formasi, pengadaan, pengembangan, urusan disiplin dan kesejahteraan pegawai serta penyiapan bahan kebijakan bidang kepegawaian. (2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan mutasi, kepangkatan dan pengelolaan sistem informasi pegawai, peninjauan masa kerja, kenaikan gaji berkala serta perpindahan tempat dan daerah kerja pegawai. (3) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan dokumentasi, pengembangan sistem dan pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian, penyusunan daftar urutan kepangkatan pegawai, pengurusan Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen), kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, cuti pegawai, dan dokumentasi sasaran kinerja pegawai serta urusan kepegawaian Kementerian dan urusan tata usaha Biro.
