PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 60
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan; b. Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan c. Subbagian Administrasi Kepegawaian.
